Kamis, 10 Oktober 2013

proposal bikin usaha warnet download



PROPOSAL

PENDIRIAN USAHA DAN KERJASAMA


WARNET DAN SERVICE HANDPHONE
 


PENDAHULUAN


Sebagai seorang insan yang beriman dan bertaqwa maka telah menjadi kewajiban bagi diri kita semua untuk mencari rejeki dari tangan kita sendiri, dan islam yang menjadi landasan perjuangan kami mengatur hal ini sebagaimana firman Allah SWT :
“…..Dan kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan kami jadikan malam sebagai pakaian, dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan…..”     ( QS. An Naba’ : 9-11 )
Rosululloh SAW bersabda: “ Tiada seorang makan makanan yang lebih baik, kecuali hasil usahanya sendiri. Dan Nabi Allah Daud AS juga makan dari hasil tangannya sendiri” ( HR Bukhori ).
Saat ini kondisi perekonomian sangat jauh tertinggal dan Negara-negara kapitalis berupaya terus menguasai perekonomian dunia dan terus memperluas cengkramannya hingga ke negeri-negeri muslim termasuk Indonesia. Perekonomian seperti ini semacam ini jelas bertentangan dengan fitrah ekonomi umat yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan prinsip Ta’awunnya, dan memajukan perekonomian kapitalis tak ubahnya dengan memberikan kemakmuran kepada umat yang terang-terangan memusuhi umat Islam.
Berangkat dari kesadaran tersebut kami berkeyakinan dengan kemampuan dan keahlian yang kami miliki sebelumnya mampu berupaya untuk bangkit bersama saudara-saudara yang lain membangun perekonomian yang kokoh agar dapat mandiri seluas-luasnya untuk kepentingan bersama melalui satu perserikatan usaha jasa ( Biro jasa ) yang terdiri dari gabungan SDM ( sumber daya manusia ) berkualitas yang berpengalaman di bidangnya masing-masing.










A. NAMA USAHA

Usaha yang akan dikembangkan diberi nama ……………( nama yang di sepakati pemodal dan pengelola ) net & service handphone.

B. RENCANA LOKASI USAHA

Rencana lokasi operasional usaha akan ditempatkan didaerah yang memenuhi syarat sebagai berikut :

·        Lokasi dengan kawasan pendidikan baik itu perguruan tinggi, sekolah menengah umum dan sekolah menengah pertama.
·        Lokasi berada dipusat keramaian, misalnya dipasar dan perkantoran.
·        Lokasi berada ditengah kawasan penduduk.

Lokasi yang kami prioritaskan adalah di tempat dengan pertimbangan :

·        Dilokasi belum ada warnet dan service HP dalam radius 2 km.
·        Lokasi dekat dengan beberapa perguruan tinggi.
·        Disekitar lokasi terdapat beberapa sekolah antara lain : smu dan beberapa smp, smk lainnya.
·        Lokasi berada dikawasan yang ramai.
·        Lokasi berada pada perumahan penduduk.

C. TARGET PELANGGAN

Target pelanggan warnet dan service handphone ini adalah : lokasi yang sangat mendukung dilingkungan yang ramai dan jauh dari tempat usaha yang akan kami jalankan, sebagaimana yang kami ketahui service handphone adalah satu hal yang sangat di butuhkan dari banyaknya pengguna handphone sering terjadi kerusakan-kerusakan di beberapa software dan hardware dari handphone yang dimiliki. Begitupun dengan warnet, pelajar dan mahasiswa mereka adalah menggunakan jasa internet hanya untuk hiburan semata dan mencari tugas-tugas yang dibutuhkan yang frekwensinya cukup tinggi. Umumnya mereka hanya membuka chatting, game online dan situs-situs yang sedang ramai dikunjungi seperti : Facebook, Friendster, youtube, yahoo, blogger dan situs-situs lainnya.

D. JENIS USAHA

Jenis usaha yang direncanakan sebagaimana sumber daya manusia ( SDM ) yang dimiliki adalah :

1.     warnet dan service handphone konsentrasi pada bulan pertama
2.     cuci cetak poto dari handphone di bulan ke tiga
3.     service komputer dan jaringan di bulan ke empat
4.     dan lain sebagainya, disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan anggaran yang tersedia.

Target kami adalah menambah cabang usaha baru, dalam tempo beberapa bulan walau tidak menutup kemungkinan pada bulan yang sama didirikan beberapa cabang usaha sekaligus.


E. KEUNGGULAN KAMI

Kami memiki beberapa keunggulan antara lain :

1.     semua instalasi software, jaringan LAN, router dan proxy server dapat kami lakukan sendiri, dengan demikian tidak perlu menganggarkan dana untuk jasa dari pihak ketiga.
2.     kami sudah berpengalaman memberikan bantuan jasa konsultasi dan pekerjaan teknis untuk pendirian warnet dan service handphone diantaranya adalah : Di Palembang Tia Net dan cellular, Bintang Net, dan Louhan cellular service handphone. Dijakarta, warnet japnet, dan pernah menjadi teknisi di beberapa perusahaan seperti RAZTEL dan TELKOM.

F. PERANGKAT LUNAK DAN KERAS

 Perangkat keras yang akan digunakan dalam computer ini adalah :

1.     komputer built up second dual core atau merakit sendiri sebanyak 10 unit, server dan billing core2 duo 1 unit beserta perangkat jaringan lainnya.
2.     koneksi internet menggunakan speedy telkom paket office dengan kecepatan 2-3 mb.
3.     system operasi yang akan digunakan adalah windows XP.
Alat-alat service handphone yang dibutuhkan adalah :
         
1.     obeng hp, solder uap, tang potong, avometer dan yang lainya sebagaimana dibutuhkan.
2.     1 unit computer core2 duo untuk software dan alat-alat software flashnya seperti : tornado HWK, SE tool, Mobile x dan yang lainya.

G. MODAL DAN KEUNTUNGAN

Modal yang kami butuhkan untuk mendirikan warnet dan service handphone plus biaya operasional selama 1 bulan pertama adalah Rp. 85.000.000,- dengan perkiraan laba bersih minimal Rp. 9.800.000,- perbulannya. Sehingga usaha diperkirakan akan balik modal / BEP ( back even point ) pada bulan ke 10/11 ( dengan asumsi dibulan pertama belum mendapatkan keuntungan yang maksimal ).
Sedangkan modal untuk usaha lain selain warnet dan service handphone adalah mengambil dari beberapa sumber antara lain :

1.     penambahan modal oleh pemodal.
2.     keuntungan bulanan pemodal, bila pemodal ingin menambah investasi.
3.     keuntungan bulanan pengelola, bila pengelola ingin menanam saham.
4.     dari pemodal lain yang ingin ikut andil menanamkan saham.
5.     dari dana penyusutan barang yang ternyata tidak terpakai. ( dana penyusutan ini tetap dianggap sebagai dana dari pemodal ).

H. BAGI HASIL

Prosentase bagi hasil yang kami tawarkan adalah 40% untuk pemodal dan 60 % untuk pengelola, dengan demikian pemodal di perkirakan akan mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp. 3.920.000,- perbulan. Dengan demikian diperkirakan pemodal akan balik modal paling lama 24 bulan.

I. BIAYA PENYUSUTAN

Pada prinsifnya jumlah aset pemodal adalah sama baik pada saat pendirian usaha maupun pada tahun ke 1, ke 2, dst. Karena kami menganggarkan biaya penyusutan sebesar 2,5 % perbulan dari semua aset milik pemodal, dana penyusutan ini tetap menjadi milik pemodal sehingga total asset pemodal tetap walaupun nilai barang menjadi susut atau rusak.
J. SURAT PERJANJIAN

Demi keamanan investasi, kami menawarkan surat perjanjian yang ditanda tangani oleh pemodal dan pengelola dan dibubui materai secukupnya agar mempunyai kekuatan hukum. Ketentuan dasar surat perjanjian kami sertakan dalam lampiran.

K. STRATEGI DAN PROMOSI

Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini antara lain :

1.     bekerjasama dengan warnet-warnet lain dalam perkembangan dan pertandingan game-game online.
2.     memberikan bonus khusus untuk pelanggan warnet yang menjadi pelanggan tetap dan memberikan cek service handphone gratis ke semua konsumen.

L. PENUTUP

Demikian proposal yang kami buat, semoga langkah ini dapat turut andil dalam mencerdaskan bangsa dan memberikan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi bangsa. Terima kasih


















Lampiran 1


KETENTUAN UMUM USAHA WARNET DAN SERVICE HANDPHONE

1.     pengertian

·        pemodal adalah seseorang atau beberapa orang atau lembaga yang berkewajiban memberikan modal pada pengelola. Pemodal merupakan pemilik perusahaan. Pemodal mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari laba bersih.
·        Pengelola adalah seseorang atau beberapa orang yang berkewajiban mengelola usaha ini. Pengelola berhak mendapatkan bagi hasil 60% dari laba bersih. Tugas pengelola adalah melaksanakan pekerjaan manajerial.
·        Karyawan adalah seseorang atau beberapa orang yang berkewajiban melaksanakan pekerjaan teknis. Karyawan berhak mendapatkan gaji tetap perbulan.
·        Free lancer adalah orang yang direkrut untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Freelancer dibayar berdasarkan persentase dari pendapatan atas pekerjaannya.
·        OutSourcing adalah pelimpahan pekerja kepada pihak ketiga.
·        Laba bersih  adalah omzet setelah dikurangi dengan biaya oprasional,biaya defisit dan angsuran sewa ruko.

·        Biaya oprasioanal adalah biaya yang dikeluarkan untuk oprasional perusahaan rutin, antara lain :
1.     Gaji karyawan
2.     Rekening PLN, telepon, akses internet, sparepart hp dan iuran rutin
3.     Biaya service segala peralatan yang rusak
4.     Oprasional administrasi
5.     Biaya promosi
6.     Dan semua biaya lain untuk kepentingan perusahaan selain biaya defisit, angsuran sewa ruko, dan pembelian alat.
·        Defisit adalah nilai barang yang berkurang dalam waktu tertentu, biasanya disebut dengan penyusutan.
·        Biaya penyusutan adalah dana yang harus dikeluarkan setiap bulan untuk mengganti nilai barang yang berkurang.
·        Apabila ada kerusakan aset maka diperlukan biaya untuk memperbaikinya yang terdiri dari :

1.     Biaya sparepart yaitu biaya pembelian alat baru, dana ini di ambil dari dana defisit
2.     Biaya service yaitu biaya jasa perbaikan, biaya ini diambil dari dana pendapatan kotor pada bulan berjalan dan dalam laporan keuangan masuk sebagai oprasional

·        Pekerjaan dbagi jadi 2 macam :

1.     Pekerjaan manajerial yaitu pekerjaan membuat rancangan strategi perusahaan dan mengatur pekerjaan perusahaan.
2.     Pekerjaan teknis yaitu pekerjaan yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin.

2. Ketentuan khusus

1.     Dalam melaksanakan pekerjaan rutin usaha, pengelola berhak mengambil 2 orang karyawan yang di gaji perbulan, 1 orang diambil pada saat pendiriian perusahaan dan 1 orang lagi setelah 2 bulan berjalan.
2.     Apabila pengelola harus mengerjakan pekerjaan yang bersifat teknis selain dari usaha rental internet dan service hp, maka pengelola berhak mendapatkan bagi hasil langsung dari pekerjaan tsb, misalnya sebagai trainer, pembuatan software, dan service komputer.

Keterangan :
Semua aset perusahaan ini adalah milik pemodal, dan nilai aset pada saat didirikan harus diusahakan sama nilaina dengan nilai aset setiap bulannya atau setiap tahunnya dengan asumsi tidak ada penambahan modal.
Misalnya aset perusahaan saat pertama kali didirikan berjumlah Rp. 100 juta, maka pada bulan ke 12 aset perusahaan juga tetap harus 100 juta dengan asumsi tidak ada penambahan modal.
Bila ada 1 set komputer yang nilai awalnya Rp. 2 juta, maka pada bulan ke 12 nilai komputer tidak mungkin tetap Rp. 2 juta, maka diperlukan biaa penyusutan atau defisit untuk mengganti nilai komputer yang berkurang yang diambil dari pendapatan kotor setiap bulannya sebesar 2,5 % dari harga barang. Biaya defisit ini tetap dikelola oleh pengelola.


Lampiran 2


PERJANJIAN KERJASAMA


Pada hari ini, tanggal ................. bulan ............. tahun .............................................. (                         ), yang bertanda tangan dibawah ini :

·        Nama ..........................., pekerjaan ......................, umur ..............., tahun. Bertempat tinggal di ......................................

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .

Dan

·        Nama ........................., pekerjaan ......................., umur ................, tahun. Bertempat tinggal di ......................................

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Bahwa sebelum ditandatanganinya surat perjanjian ini, para pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut :

1.     bahwa pihak pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI.
2.     bahwa pihak kedua adalah yang menerima DANA INVESTASI dari pihak pertama.
3.     bahwa pihak pertama dan pihak kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama investasi dalam membuka usaha WARNET DAN SERVICE HANDPHONE, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.     bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama ini yang di laksanakan dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :





PASAL       I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada pihak kedua sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ), dan pihak kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari pihak pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI tersebut.


PASAL       II
RUANG LINGKUP

1.     dalam melaksanakan perjanjian ini, pihak pertama memberi DANA INVESTASI kepada pihak kedua sebesar Rp.85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ) dan pihak kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari pihak pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI
2.     pihak kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada usaha WARNET DAN SERVICE HANDPONE setelah ditandatanganinya perjanjian ini
3.     pihak kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberi keuntungan sebesar Rp. 15000,- ( lima belas ribu rupiah ) setiap Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) kecuali hari minggu dan libur nasional.


PASAL       III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

1.     Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal ............................ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama
2.     jangka waktu perjanjian berakhir manakala pihak pertama menginginkan DANA INVESTASI diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa pihak pertama memeberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum diserahkan kembali oleh pihak kedua.



PASAL       IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA


Dalam perjanjian kerjasama ini, pihak pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1.     memberikan DANA IVESTASI kepada pihak kedua sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah )

2.     berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada pihak kedua

3.     menerima hasil keuntungan atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan pasal VI perjanjian ini.


PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA


Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak kedua  memeiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1.     Menerima DANA INVESTASI dari pihak Pertama sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah.

2.     Memberikan bagian hasil keuntungan kepada pihak pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

1.     Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan  yang diperoleh dalam pelaksanaan USAHA WARNET dan SERVICE HANDPHONE sebagaimana pasal II ayat 3 perjanjian ini.

2.     Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1
3.     Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA I NVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3 perjanjian ini.


PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA  (FORCE MAJEUR)



1.     Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara , pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.

2.     Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.

PASAL VIII
WANPRESTASI

1.     Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.

2.     Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas,  berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan Wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII




PASAL IX
PERSELISIHAN

1.     Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.

2.     Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantoe Kepaniteraan Pengadialan Negeri Jakarta.


PASAL X
ATURAN PENUTUP


Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),  untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani diatas kertas bermatrai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.

                                                                                                                                                                                                                       Jakarta, ...................
      Pihak kedua                                                                    Pihak pertama


(...................................)                                                 (....................................)

nah cukup sekian gane, terima kasih telah mengunjungi http://seputar-warnet67db.blogspot.com/2013/10/proposal-bikin-usaha-warnet-rencana.html
 kalau mau file proposalnya klik download

0 komentar: