Sebagai seorang insan yang
beriman dan bertaqwa maka telah menjadi kewajiban bagi diri kita semua untuk
mencari rejeki dari tangan kita sendiri, dan islam yang menjadi landasan
perjuangan kami mengatur hal ini sebagaimana firman Allah SWT :
“…..Dan kami jadikan tidurmu
untuk istirahat, dan kami jadikan malam sebagai pakaian, dan kami jadikan siang
untuk mencari penghidupan…..” ( QS.
An Naba’ : 9-11 )
Rosululloh SAW bersabda: “
Tiada seorang makan makanan yang lebih baik, kecuali hasil usahanya sendiri.
Dan Nabi Allah Daud AS juga makan dari hasil tangannya sendiri” ( HR Bukhori ).
Saat ini kondisi perekonomian
sangat jauh tertinggal dan Negara-negara kapitalis berupaya terus menguasai
perekonomian dunia dan terus memperluas cengkramannya hingga ke negeri-negeri
muslim termasuk Indonesia.
Perekonomian seperti ini semacam ini jelas bertentangan dengan fitrah ekonomi
umat yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan prinsip Ta’awunnya, dan
memajukan perekonomian kapitalis tak ubahnya dengan memberikan kemakmuran
kepada umat yang terang-terangan memusuhi umat Islam.
Berangkat dari kesadaran
tersebut kami berkeyakinan dengan kemampuan dan keahlian yang kami miliki sebelumnya
mampu berupaya untuk bangkit bersama saudara-saudara yang lain membangun
perekonomian yang kokoh agar dapat mandiri seluas-luasnya untuk kepentingan
bersama melalui satu perserikatan usaha jasa ( Biro jasa ) yang terdiri dari
gabungan SDM ( sumber daya manusia ) berkualitas
yang berpengalaman di bidangnya masing-masing.
A. NAMA USAHA
Usaha yang akan dikembangkan
diberi nama ……………( nama yang di sepakati pemodal dan pengelola ) net & service handphone.
B. RENCANA LOKASI USAHA
Rencana lokasi operasional
usaha akan ditempatkan didaerah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
·
Lokasi dengan
kawasan pendidikan baik itu perguruan tinggi, sekolah menengah umum dan sekolah
menengah pertama.
·
Lokasi berada
dipusat keramaian, misalnya dipasar dan perkantoran.
·
Lokasi berada
ditengah kawasan penduduk.
Lokasi yang kami prioritaskan
adalah di tempat
dengan pertimbangan :
·
Dilokasi belum
ada warnet dan service HP dalam radius 2 km.
·
Lokasi dekat
dengan beberapa perguruan tinggi.
·
Disekitar lokasi
terdapat beberapa sekolah antara lain : smu dan beberapa smp, smk lainnya.
·
Lokasi berada
dikawasan yang ramai.
·
Lokasi berada
pada perumahan penduduk.
C. TARGET PELANGGAN
Target pelanggan warnet dan
service handphone ini adalah : lokasi yang sangat mendukung dilingkungan yang
ramai dan jauh dari tempat usaha yang akan kami jalankan, sebagaimana yang kami
ketahui service handphone adalah satu hal yang sangat di butuhkan dari
banyaknya pengguna handphone sering terjadi kerusakan-kerusakan di beberapa
software dan hardware dari handphone yang dimiliki. Begitupun dengan warnet,
pelajar dan mahasiswa mereka adalah menggunakan jasa internet hanya untuk
hiburan semata dan mencari tugas-tugas yang dibutuhkan yang frekwensinya cukup
tinggi. Umumnya mereka hanya membuka chatting, game online dan situs-situs yang
sedang ramai dikunjungi seperti : Facebook, Friendster, youtube, yahoo, blogger
dan situs-situs lainnya.
D. JENIS USAHA
Jenis usaha yang direncanakan
sebagaimana sumber daya manusia ( SDM ) yang dimiliki adalah :
1.
warnet dan
service handphone konsentrasi pada bulan pertama
2.
cuci cetak poto
dari handphone di bulan ke tiga
3.
service komputer
dan jaringan di bulan ke empat
4.
dan lain
sebagainya, disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan anggaran yang tersedia.
Target kami adalah menambah
cabang usaha baru, dalam tempo beberapa bulan walau tidak menutup kemungkinan
pada bulan yang sama didirikan beberapa cabang usaha sekaligus.
E. KEUNGGULAN KAMI
Kami memiki beberapa
keunggulan antara lain :
1.
semua instalasi
software, jaringan LAN, router dan proxy server dapat kami lakukan sendiri,
dengan demikian tidak perlu menganggarkan dana untuk jasa dari pihak ketiga.
2.
kami sudah
berpengalaman memberikan bantuan jasa konsultasi dan pekerjaan teknis untuk
pendirian warnet dan service handphone diantaranya adalah : Di Palembang Tia
Net dan cellular, Bintang Net, dan Louhan cellular service handphone.
Dijakarta, warnet japnet, dan pernah menjadi teknisi di beberapa perusahaan
seperti RAZTEL dan TELKOM.
F. PERANGKAT LUNAK DAN KERAS
Perangkat
keras yang akan digunakan dalam computer ini adalah :
1.
komputer built up
second dual core atau merakit sendiri sebanyak 10 unit, server dan billing core2 duo 1 unit beserta perangkat jaringan
lainnya.
2.
koneksi internet
menggunakan speedy telkom paket office dengan kecepatan 2-3 mb.
3.
system operasi
yang akan digunakan adalah windows XP.
Alat-alat service handphone yang
dibutuhkan adalah :
1.
obeng hp, solder
uap, tang potong, avometer dan yang lainya sebagaimana dibutuhkan.
2.
1 unit computer
core2 duo untuk software dan alat-alat software flashnya seperti : tornado HWK,
SE tool, Mobile
x dan yang lainya.
G. MODAL DAN KEUNTUNGAN
Modal yang kami butuhkan
untuk mendirikan warnet dan service handphone plus biaya operasional selama 1
bulan pertama adalah Rp. 85.000.000,- dengan
perkiraan laba bersih minimal Rp. 9.800.000,-
perbulannya. Sehingga usaha diperkirakan akan balik modal / BEP ( back even
point ) pada bulan ke 10/11 ( dengan asumsi dibulan pertama belum mendapatkan
keuntungan yang maksimal ).
Sedangkan modal untuk usaha
lain selain warnet dan service handphone adalah mengambil dari beberapa sumber
antara lain :
1.
penambahan modal
oleh pemodal.
2.
keuntungan
bulanan pemodal, bila pemodal ingin menambah investasi.
3.
keuntungan
bulanan pengelola, bila pengelola ingin menanam saham.
4.
dari pemodal lain
yang ingin ikut andil menanamkan saham.
5.
dari dana
penyusutan barang yang ternyata tidak terpakai. ( dana penyusutan ini tetap
dianggap sebagai dana dari pemodal ).
H. BAGI HASIL
Prosentase bagi hasil yang
kami tawarkan adalah 40% untuk pemodal dan 60 % untuk pengelola, dengan
demikian pemodal di perkirakan akan mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp. 3.920.000,- perbulan. Dengan demikian diperkirakan pemodal akan
balik modal paling lama 24 bulan.
I. BIAYA PENYUSUTAN
Pada prinsifnya jumlah aset
pemodal adalah sama baik pada saat pendirian usaha maupun pada tahun ke 1, ke
2, dst. Karena kami menganggarkan biaya penyusutan sebesar 2,5 % perbulan dari
semua aset milik pemodal, dana penyusutan ini tetap menjadi milik pemodal sehingga
total asset pemodal tetap walaupun nilai barang menjadi susut atau rusak.
J. SURAT
PERJANJIAN
Demi keamanan investasi, kami
menawarkan surat
perjanjian yang ditanda tangani oleh pemodal dan pengelola dan dibubui materai
secukupnya agar mempunyai kekuatan hukum. Ketentuan
dasar surat
perjanjian kami sertakan dalam lampiran.
K. STRATEGI DAN PROMOSI
Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini
antara lain :
1.
bekerjasama
dengan warnet-warnet lain dalam perkembangan dan pertandingan game-game online.
2.
memberikan bonus
khusus untuk pelanggan warnet yang menjadi pelanggan tetap dan memberikan cek
service handphone gratis ke semua konsumen.
L. PENUTUP
Demikian proposal yang kami
buat, semoga langkah ini dapat turut andil dalam mencerdaskan bangsa dan
memberikan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi bangsa. Terima kasih
Lampiran 1
KETENTUAN UMUM USAHA WARNET DAN
SERVICE HANDPHONE
1.
pengertian
·
pemodal adalah seseorang atau beberapa
orang atau lembaga yang berkewajiban memberikan modal pada pengelola. Pemodal merupakan
pemilik perusahaan. Pemodal mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari laba
bersih.
·
Pengelola adalah seseorang atau
beberapa orang yang berkewajiban mengelola usaha ini. Pengelola berhak
mendapatkan bagi hasil 60% dari laba bersih. Tugas pengelola adalah
melaksanakan pekerjaan manajerial.
·
Karyawan adalah seseorang atau
beberapa orang yang berkewajiban melaksanakan pekerjaan teknis. Karyawan berhak
mendapatkan gaji tetap perbulan.
·
Free lancer adalah orang yang
direkrut untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Freelancer dibayar berdasarkan
persentase dari pendapatan atas pekerjaannya.
·
OutSourcing adalah pelimpahan pekerja kepada
pihak ketiga.
·
Laba bersih adalah omzet setelah dikurangi dengan biaya
oprasional,biaya defisit dan angsuran sewa ruko.
·
Biaya oprasioanal adalah biaya yang dikeluarkan untuk
oprasional perusahaan rutin, antara lain :
1. Gaji karyawan
2. Rekening PLN, telepon,
akses internet, sparepart hp dan iuran rutin
3. Biaya service segala
peralatan yang rusak
4. Oprasional administrasi
5. Biaya promosi
6. Dan semua biaya lain
untuk kepentingan perusahaan selain biaya defisit, angsuran sewa ruko, dan
pembelian alat.
·
Defisit adalah nilai barang yang berkurang dalam waktu
tertentu, biasanya disebut dengan penyusutan.
·
Biaya penyusutan adalah dana yang harus
dikeluarkan setiap bulan untuk mengganti nilai barang yang berkurang.
·
Apabila ada kerusakan aset maka diperlukan biaya untuk
memperbaikinya yang terdiri dari :
1. Biaya sparepart yaitu biaya pembelian
alat baru, dana ini di ambil dari dana defisit
2. Biaya service yaitu biaya jasa
perbaikan, biaya ini diambil dari dana pendapatan kotor pada bulan berjalan dan
dalam laporan keuangan masuk sebagai oprasional
·
Pekerjaan dbagi jadi 2 macam :
1. Pekerjaan manajerial
yaitu pekerjaan membuat rancangan strategi perusahaan dan mengatur pekerjaan
perusahaan.
2. Pekerjaan teknis yaitu
pekerjaan yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin.
2. Ketentuan khusus
1. Dalam melaksanakan
pekerjaan rutin usaha, pengelola berhak mengambil 2 orang karyawan yang di gaji
perbulan, 1 orang diambil pada saat pendiriian perusahaan dan 1 orang lagi
setelah 2 bulan berjalan.
2. Apabila pengelola harus
mengerjakan pekerjaan yang bersifat teknis selain dari usaha rental internet
dan service hp, maka pengelola berhak mendapatkan bagi hasil langsung dari
pekerjaan tsb, misalnya sebagai trainer, pembuatan software, dan service
komputer.
Keterangan :
Semua aset perusahaan ini adalah milik pemodal, dan nilai aset pada saat
didirikan harus diusahakan sama nilaina dengan nilai aset setiap bulannya atau
setiap tahunnya dengan asumsi tidak ada penambahan modal.
Misalnya aset perusahaan saat pertama kali didirikan berjumlah Rp. 100
juta, maka pada bulan ke 12 aset perusahaan juga tetap harus 100 juta dengan
asumsi tidak ada penambahan modal.
Bila ada 1 set komputer yang nilai awalnya Rp. 2 juta, maka pada bulan ke
12 nilai komputer tidak mungkin tetap Rp. 2 juta, maka diperlukan biaa
penyusutan atau defisit untuk mengganti nilai komputer yang berkurang yang
diambil dari pendapatan kotor setiap bulannya sebesar 2,5 % dari harga barang.
Biaya defisit ini tetap dikelola oleh pengelola.
Lampiran 2
PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal ................. bulan ............. tahun
.............................................. ( ), yang bertanda
tangan dibawah ini :
·
Nama ..........................., pekerjaan
......................, umur ..............., tahun. Bertempat tinggal di
......................................
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .
Dan
·
Nama ........................., pekerjaan
......................., umur ................, tahun. Bertempat tinggal di
......................................
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Bahwa sebelum ditandatanganinya surat perjanjian ini, para pihak terlebih
dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut :
1. bahwa pihak pertama
adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan
puluh lima juta rupiah ) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI.
2. bahwa pihak kedua adalah
yang menerima DANA INVESTASI dari pihak pertama.
3. bahwa pihak pertama dan
pihak kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
kerjasama investasi dalam membuka usaha WARNET DAN SERVICE HANDPHONE, sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. bahwa berdasarkan hal –
hal tersebut diatas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk
mengadakan perjanjian kerjasama ini yang di laksanakan dengan ketentuan dan
syarat – syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada pihak
kedua sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ), dan pihak
kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari pihak
pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI
tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
1. dalam melaksanakan
perjanjian ini, pihak pertama memberi DANA INVESTASI kepada pihak kedua sebesar
Rp.85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ) dan pihak kedua dengan ini
telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari pihak pertama serta
menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI
2. pihak kedua dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada
usaha WARNET DAN SERVICE HANDPONE setelah ditandatanganinya perjanjian ini
3. pihak kedua dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri untuk memberi keuntungan sebesar Rp. 15000,- (
lima belas ribu rupiah ) setiap Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) kecuali
hari minggu dan libur nasional.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian kerjasama ini
dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal
............................ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua
belah pihak untuk jangka waktu yang sama
2. jangka waktu perjanjian
berakhir manakala pihak pertama menginginkan DANA INVESTASI diminta kembali
untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa pihak pertama memeberikan
pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 ( satu )
hari sebelum diserahkan kembali oleh pihak kedua.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam perjanjian kerjasama ini, pihak pertama memiliki hak dan kewajiban
sebagai berikut :
1. memberikan DANA IVESTASI
kepada pihak kedua sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah )
2. berhak meminta kembali
DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada pihak kedua
3. menerima hasil keuntungan
atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak kedua memeiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Menerima DANA INVESTASI
dari pihak Pertama sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah.
2. Memberikan bagian hasil
keuntungan kepada pihak pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
1. Kedua belah pihak sepakat
dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian
keuntungan yang diperoleh dalam
pelaksanaan USAHA WARNET dan SERVICE HANDPHONE sebagaimana pasal II ayat 3
perjanjian ini.
2. Bagi hasil yang dimaksud
dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi
sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1
3. Bagi hasil yang dimaksud
dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA I
NVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3
perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1. Yang termasuk dalam Force
Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari
kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir,
badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara , pemberontakan,
demonstrasi, pemogokan.
2. Jika dalam pelaksanaan
perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun
sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua
pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau
dibatalkan.
PASAL VIII
WANPRESTASI
1. Dalam hal salah satu
pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu pasal
perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut,
bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.
2. Pihak yang merasa
dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang
melakukan Wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali
dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa,
seperti tercantum dalam Pasal VII
PASAL IX
PERSELISIHAN
1. Bilamana dalam
pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah
pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu pasal dalam
perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin
menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
2. Apabila musyawarah telah
dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu
kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari
perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantoe Kepaniteraan Pengadialan Negeri
Jakarta.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur
dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu
akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan
dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan
direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2
(dua), untuk masing-masing pihak, yang
ditandatangani diatas kertas bermatrai cukup, yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Jakarta, ...................
Pihak kedua Pihak pertama
(...................................) (....................................)
nah cukup sekian gane, terima kasih telah mengunjungi http://seputar-warnet67db.blogspot.com/2013/10/proposal-bikin-usaha-warnet-rencana.html
kalau mau file proposalnya klik download
nah cukup sekian gane, terima kasih telah mengunjungi http://seputar-warnet67db.blogspot.com/2013/10/proposal-bikin-usaha-warnet-rencana.html
kalau mau file proposalnya klik download
0 komentar:
Posting Komentar